BeritaHukum

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus DNA Pro ke Kejagung

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

Berkas empat tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

“Yang sudah dikirim tiga berkas dengan empat tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/05/2022).

Adapun keempat tersangka tersebut ialah RS, DT, YTS, dan FT. Berkas keempat tersangka ini dikirim pada Rabu, 25 Mei 2022.

“Kita akan bergerak terus untuk percepat. Kita akan selesaikan, dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset,” tandasnya.

Brigjen Pol Whisnu berharap, uang hasil dari aset yang disita dapat diputus di pengadilan. Kemudian dikembalikan kepada para korban.

Dia menyebut, Polri fokus mencari aset tersangka sebanyak-banyaknya. Para korban diimbau tidak usah khawatir apabila ada bukti yang belum disita.

“Nanti kita bisa gabungkan. Kami terus menyelidiki, kami tentunya akan selesaikan dengan waktu cepat, kurang lebih ada 18 berkas perkara yang dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Brigjen Pol Whisnu.

Total sudah 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972. Sedangkan total aset yang disita senilai Rp 413.050.057.172. Rinciannya pemblokiran 64 rekening dengan total kurang lebih Rp 105.525.000.000, uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, aset dan barang senilai Rp 195 miliar.

Aset dan barang yang disita ialah emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dua unit apartemen. Lalu 14 mobil mewah, di antaranya Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio.

Penyidik menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap dan ditahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder Tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder Tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger Tim Founder Rudutz, dan YTS sebagai Founder Tim Founder 007.

Kemudian FT sebagai Co-Founder Tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder Tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).

Ke-14 tersangka itu dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close