BIMATA.ID, Jatim – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jalan Kidal Nomor 6, Surabaya, Jatim, Selasa, 12 April 2022.
Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jatim, Nuruddin menyampaikan, tujuan dibukanya posko tersebut adalah sebagai tempat yang dituju buruh pertama kali apabila tidak mendapatkan THR.
“Kami buka hari ini hingga H-3 lebaran. Total ada empat posko yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja, perusahaan wajib membayar THR tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR tidak memandang status hubungan kerja karyawan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan alihdaya (outsourcing) berhak atas pembayaran THR,” imbuh Nuruddin.
Untuk Besaran THR yang dibayarkan berdasarkan masa kerja dengan ketentuan, yaitu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
“Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan,” sambung Nuruddin.
Nuruddin menyebutkan, pada tahun 2021 YLBHI dan aliansi buruh di Provinsi Jatim mencatat jumlah korban pelanggaran THR mencapai 3.342 orang.
“Sebaran pelanggaran THR terjadi di 19 perusahaan di empat kabupaten/kota di Jatim, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi,” jelasnya.
Menurut Nuruddin, korban pelanggaran THR sering dialami pekerja tetap serta outsourcing dan pekerja kontrak, THR nya dilanggar, terutama mereka yang dalam proses PHK.
“Modusnya masih tetap sama setiap tahunnya yaitu para pekerja tetap, outsourcing dan kontrak yang sedang dalam proses PHK, sehingga tidak berhak mendapat THR,” tuturnya.
Nuruddin mengatakan, selain di Kantor LBH Surabaya, Posko Pengaduan THR juga dibuka di Sekretariat DPW FSPMI Provinsi Jatim, Ruko Griya Simo Pomahan B2, Jalan Simo Pomahan, Surabaya.
Kemudian, di Sekretariat DPW SPL FSPMI Kota Surabaya Jalan Kalisari Gang V Nomor 34 Romokalisari, Surabaya. Terakhir, di Omah Perjuangan, Jalan Berbek Industri Waru, Sidoarjo.
[MBN]