BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Irma Suryani Chaniago, mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran direvisi. Usulan ini bertujuan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak menjadi instansi paling berkuasa di sektor kedokteran.
Hal itu disampaikan Irma dalam menyikapi pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI. Pemecatan tersebut menuai polemik.
“Saya hari ini ingin Komisi IX revisi kepada UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (04/04/2022).
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini tidak mau IDI semena-mena terhadap anggotanya. Mereka harus membina anggotanya.
“Harusnya IDI melindungi anggota, bukan memecat anggotanya yang punya inovasi bagus,” pungkas Irma.
Irma menyayangkan putusan IDI yang memecat Terawan. Padahal, pengembangan metode cuci otak atau digital substraction angiography (DSA) dianggap sebuah inovasi.
Menurut Irma, IDI malah mengekang inovasi yang dilakukan anggotanya. Seharusnya, hal ini tidak dilakukan IDI.
“Saya lihat IDI tidak ada ini. Di profesi anggota, IDI ini tidak melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan anggota,” tutur legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) II ini.
[MBN]