Bimata

Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Kaum Perempuan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah terus berupaya membuat perempuan Indonesia berdaya atau mampu memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan bidang lain. Hal tersebut bertujuan agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam membangun kemampuan dan konsep diri.

Upaya dalam menangani ketidakadilan terhadap perempuan diwujudkan dalam upaya peningkatan status dan kondisi perempuan dengan membentuk Menteri Muda Urusan Peningkatan Peranan Wanita (Menmud UPW) pada 1978. Nomenklatur kementerian beberapa kali diubah.

Hingga akhirnya, saat ini, kementerian tersebut diubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

Pengubahan nomenklatur kementerian secara tidak langsung menjadi pengukuhan peran dan status perempuan sebagai aset pembangunan bangsa. Perempuan ditempatkan sebagai pilar keluarga sekaligus pilar bangsa.

Hal ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2000 yang diikuti 188 negara, termasuk Indonesia. MDGs menjadi pedoman yang memuat target-target yang harus dicapai, termasuk kesetaraan gender

Butir penting MDGs yang terkait langsung dengan isu gender, yaitu: Kesetaraan dan pemberdayaan perempuan, Menghilangkan kesenjangan gender dalam pendidikan dasar, Meningkatkan kesehatan ibu dan menurunkan angka kematian ibu.

Dengan mengacu pada poin-poin ini, upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan, yakni: Meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi atau bidang ketenagakerjaan, Meningkatkan jumlah perempuan dalam pengambilan keputusan di pemerintahan, Menargetkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilu legislatif, Menerapkan wajib belajar 12 tahun, Meningkatkan angka melek huruf melalui program pemberantasan buta huruf atau pendidikan keaksaraan, Meningkatkan kualitas layanan kesehatan terhadap ibu dan anak, Memberikan edukasi bagi para ibu hamil dan calon orang tua untuk menggunakan penolong persalinan yang memiliki kualifikasi dan menyusui bayi selama dua tahun.

 

(ZBP)

Exit mobile version