BeritaHukum

Terbaru, Kejagung Periksa Satu Pejabat Kemendag

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Pada Rabu, 20 April 2022, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memeriksa tiga orang dalam kasus yang terkait dengan dugaan praktik mafia minyak goreng tersebut. Salah satu yang diperiksa adalah pejabat tinggi di Kemendag RI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan, tiga yang diperiksa itu di antaranya dua dari swasta dan satu penyelenggara negara.

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah AAA, BR, dan FA,” ucapnya, dalam siaran pers, Rabu (20/04/2022).

Dia tak menjelaskan identitas lengkap tiga para saksi terperiksa tersebut. Namun, mengacu pada jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI, inisial AAA adalah Aytron Andi Angriawan selaku Sales Manager di PT Incasi Raya.

Sedangkan BR, diketahui adalah Bambang Rukyanto selaku Supplay Chain Manager PT Synerg Oil Nusantara. Sedangkan FA, tak ada informasi tentang identitas resmi pada jadwal pemeriksaan di Gedung Pidsus.

Tetapi, dalam rilis resmi Kejagung RI, FA diperiksa selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI. Dalam laman resmi Kemendag RI, jabatan tersebut mengacu pada nama Farid Amir.

“AAA, BR, dan FA diperiksa keterkaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dan turunannya,” ungkap Ketut.

Dalam kasus itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pada Selasa, 19 April 2022, mengumumkan empat orang tersangka. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Empat tersangka tersebut sejak ditetapkan langsung ditahan terpisah di Rutan Salemba, cabang Kejagung RI, dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penetapan tersangka ini bagian dari penyidikan dugaan praktik mafia minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan dan pelambungan harga tinggi di masyarakat.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close