BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengungkapkan, Pemerintah tengah mengawasi secara ketat distribusi komoditas minyak goreng jenis curah. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan komoditas itu dapat dengan mudah mendapatkannya di pasaran.
“Mengawal setiap produsen minyak goreng tetap memproduksi minyak goreng curah. Karena ada alokasinya yang disiapkan untuk minyak goreng curah,” ujarnya di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (12/04/2022).
Upaya pengawasan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memastikan ketersediaan komoditas minyak goreng curah di pasaran. Dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp14.000.
Dalam mengoptimalkan langkah itu, pihaknya tengah menggandeng sejumlah pemangku kepentingan yang terkait. Dari mulai Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Perindustrian, Badan Pangan Nasional, Bulog hingga DPR RI.
Partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan tersebut diperlukan dalam memastikan hal tersebut.
“Mengawal distribusinya, karena namanya melawan mekanisme pasar,” katanya.
Saat ini Pemerintah sedang memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum pelaku usaha maupun pihak lain. Yang terbukti mengganggu distribusi kelancaran komoditas tersebut.
Saat ini proses hukum sedang berjalan untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum yang diperbuat oleh oknum. Pihaknya telah memberikan sejumlah bukti yang akan memperkuat para penegak hukum dalam memberikan sanksi pidana terhadap oknum tersebut.
“Kejaksaan dan Kepolisian tengah menindak lanjuti laporan gangguan distribusi yang dilakukan oknum,” pungkasnya.
Dirinya mengakui, memang memerlukan waktu dalam mempersiapkan sejumlah bukti yang digunakan untuk menuntut oknum tersebut ke peradilan. Sehingga, bukti yang di bawa dapat sepenuhnya kuat untuk dijadikan bukti atas pelanggaran hukum yang dilakukan oknum di atas.
(ZBP)