BeritaHukum

Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

BIMATA.ID, Jatim – Kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, akhirnya masuk agenda vonis.

Pada persidangan hari Senin, 11 April 2022, sopir Vanessa, yakni Tubagus Muhammad Joddy, telah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda 10 juta. Akan tetapi, hukuman yang telah dijatuhkan masih belum juga diterima.

Joddy dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Setyawan karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda 10 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan,” ungkap Bambang, Senin (11/04/2022).

Selain dijatuhkan hukum pidana dan denda, Hakim juga telah memutuskan akan mencabut izin mengemudi terdakwa selama dua tahun.

“Mengurangi masa kurungan sejak dilakukan penahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” lanjutnya.

Akan tetapi, Eko Wahyudi yang merupakan kuasa hukum Joddy masih merasa keberatan dengan jatuhnya hukuman yang telah diberikan kepada kliennya.

“Atas putusan tersebut kami masih merasa keberatan, karena masih ada hal yang meringankan dan seharusnya tidak sampai segitu putusannya,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan kliennya perihal proses selanjutnya.

“Kami akan koordinasi dan komunikasi dengan terdakwa, intinya kami belum langsung menerima dan saat ini masih pikir-pikir,” tutup Eko.

Selama masa waktu pikir-pikir atas putusan yang diketok palu Majelis Hakim PN Jombang, dalam kurun waktu tersebut telah diberikan tenggang waktu selama tujuh hari kerja hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis, 4 April 2021, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil itu anak Gala Sky serta baby sister Siska Lorensa yang sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close