BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
“Saya hadir langsung di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum untuk menyampaikan laporan terhadap kuasa hukum Ade Armando, yaitu Muannas Alaidid dkk,” kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/04/2022).
Eddy percaya, media sosial di era demokrasi memberi ruang untuk saling berbeda pendapat, berdebat, dan berdiskusi.
“Media sosial harus menjadi ruang percakapan dan perdebatan yang sehat antar warga negara, dan tidak boleh dirusak menjadi ajang perpecahan yang lebih dalam di antara kita,” ujarnya.
DPP PAN juga akan melaporkan Ade Armando, meski demikian pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji terkait delik laporan.
Laporan tersebut dibuat setelah cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3×24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tidak digubris dengan baik, dan kasus pun berlanjut.
[MBN]