BeritaHukumRehat

Rizky Billar Kembalikan Uang Pemberian Bos Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Artis Rizky Billar dan istri, Lesti Kejora, mengembalikan uang ke Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Pasangan selebriti ini menjalani pemeriksaan dari pukul 14.35 hingga 19.30 WIB atau selama lima jam.

Rizky mengaku, uang tersebut belum digunakan.

“Begitu kita dipanggil Bareskrim, kita sudah mempersiapkan uang yang belum disentuh sama sekali,” ungkapnya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (20/04/2022).

Ia menjelaskan, kronologi uang itu awalnya ditujukan untuk hadiah kelahiran anaknya. Kemudian, pihak DNA Pro ingin pemberian uang tersebut diunggah di akun Instagram pribadinya.

“Dia bilang dia hanya butuh exposure. Karena lagi lahiran anak, satu bulan dia datang ke rumah dalam maksud tujuan memberikan hadiah kepada anak kami,” imbuh Rizky.

Lebih lanjut, Rizky mengaku, kejadian itu menjadi pelajaran penting baginya. Ke depan, akan lebih teliti dan cermat menjalani kerja sama dengan pihak lain.

“Dengan kejadian belakangan ini kita tidak menyesali, justru kita bersyukur karena kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian,” tandasnya.

Rizky dan Lesti terseret kasus DNA Pro karena pernah menerima uang sekoper dari bos DNA Pro, Stevan Richard. Ia pun mengaku, siap mengembalikan fulus tersebut.

“Saya akan mengembalikan apa yang bukan milik saya,” kata Rizky.

Penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.

Sementara itu, tiga dari lima tersangka tengah diterbitkan red notice lantaran diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan seorang perempuan Ferawaty alias FEI.

Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close