Bimata

Reaksi Munarman Usai Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

BIMATA.ID, Jakarta- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman divonis tiga tahun penjara perihal dugaan tindak pidana terorisme. Munarman enggan ambil pusing terkait vonis tersebut.

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan kliennya santai saat mendengar pembacaan vonis. “Ya santai saja, biasa saja,” kata Azis saat ditemui seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Azis menyebutkan, klien dan kuasa hukum lainnya sudah memprediksi ke mana arah persidangan tersebut. Menurutnya, seluruh proses persidangan tiak bisa diterima.

“Karena memang sudah kami prediksi, settingannya seperti ini,” klaimnya.

Sebelumnya, saat persidangan berlangsung, Majelis Hakim menyebutkan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyebutkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal terorisme.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata majelis hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

“Terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar hakim menambahkan.

Setelah itu hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi Munarman. Menurutnya, terdakwa menjadi sumber pendapatan keluarga.

“Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” ucapnya

Exit mobile version