BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama Koalisi Masyarakat Sipil terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Adapun putusan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
“Selasa 19 April 2022, putusan dismissal ditolak,” demikian bunyi putusan dikutip dari website ptun-jakarta.go.id, Selasa (19/04/2022).
Terpisah, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, yang tergabung dalam koalisi turut membenarkan jika gugatan nomor 87/G/2020/PTUN.JKT tersebut sudah ditolak.
“Betul (ditolak), proses dismissal tadi pagi,” ucapnya, Selasa (19/04/2022).
Dirinya menjelaskan, alasan majelis hakim menolak gugatan itu lantaran PTUN Jakarta menilai seharusnya gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Militer sebagai yang memiliki ranah.
“Kedua, dikatakan bahwa kalau memang ini bicara sistem administrasi meskipun dia militer, dia tetap juga ke militer juga. Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” tandas Julius.
Untuk diketahui, gugatan itu dilayangkan karena keputusan Jenderal Andika yang mengangkat Jenderal Untung Budiharto, di mana sosok ini diduga terlibat dalam kejadian penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997-1998 lalu, sebagaimana laporan investigasi Komnas HAM.
“Sebagai pejabat menciptakan preseden buruk, di mana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan public atau melayani masyarakat Indonesia. Namun diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting,” ungkap Julius, Sabtu (02/04/2022).
[MBN]