BIMATA.ID, Jakarta – PT Link Net disebut mengguyur tim pemeriksa pajak senilai Rp 700 juta. Uang ini diberikan sebagai bentuk terima kasih terkait pemeriksaan pajak korporasi tersebut untuk Tahun 2016.
“Sebagai tanda terima kasih,” tutur anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/04/2022).
Yulmanizar menyatakan, uang itu dibagi dua bagian dalam satu tim pemeriksa pajak. Sebanyak Rp 350 juta untuk eks pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Lalu, Rp 350 juta lainnya untuk eks pejabat DJP, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak, Febrian dan Yulmanizar.
“Dibagi dua di kantor pusat pajak,” ucapnya.
Pada surat dakwaan, Wawan dan Alfred disebutkan uang Rp 700 juta tersebut diterima dalam bentuk dolar Singapura. Wawan, Alfred, Febrian, dan Yulmanizar masing-masing menerima Rp 87,5 juta.
Selain itu, pajak PT Link Net pada 2016 terungkap bernilai Rp 26 miliar. Hal ini diketahui dari pemeriksaan oleh DJP pada 2018 hingga 2019.
Yulmanizar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat DJP, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD 606,250 (sekitar Rp 6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus tersebut diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
[MBN]