BeritaHukum

Propam Polda Sumut Periksa Lima Oknum Polisi Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

BIMATA.ID, Sumut – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa lima orang oknum polisi terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Lima orang polisi ini sedang diperiksa Propam Polda Sumut.

“Khusus terkait yang anggota Polri, kita sudah memproses itu. Mereka ada lima. Tiga itu adalah ajudan, satu adalah yang berkaitan dia datang ke lokasi rumah itu, satu lagi berkaitan dengan keluarganya. Ini semuanya sudah diproses oleh Propam Polda (Sumut),” ungkap, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Jumat (08/04/2022).

Irjen Pol Panca menyatakan, pihaknya terus mendalami kasus itu bersama LPSK dan Komnas HAM. Dari proses pendalaman, belum ditemukan keterlibatan aktif dari kelima personel tersebut.

“Kita terus menggali dengan berkomunikasi dengan LPSK dan Komnas HAM. Sampai saat ini, perannya secara aktif terkait dengan jemput, ini kita belum temukan sampai dengan sekarang,” tandasnya.

“Tapi yang jelas lima ini adalah karena keberadaannya di lokasi tersebut. Termasuk juga tindakannya, melakukan meminta untuk mencuci mobil, karena dia adalah ajudan. Kemudian memelihara tokek seperti itu, dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri,” sambung Irjen Pol Panca.

Lebih lanjut, Irjen Pol Panca menjelaskan, kelima oknum polisi itu telah ditarik ke Polda Sumut. Mereka akan diproses sesuai dengan aturan di internal kepolisian.

“Oleh sebab itu, kita sudah menarik dia sejak semula dan mereka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di UU internal Polri. Ke depan kita sepakat dengan LPSK, Komnas HAM, semua informasi baik itu terkait dengan siapapun pelakunya, akan kita sharing informasi untuk mendalaminya. Termasuk juga kepada anggota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Terbit Rencana Perangin Angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya. Delapan orang tersangka tersebut hari ini ditahan di Polda Sumut. Sementara, Terbit masih dalam proses penahanan oleh KPK RI dalam kasus korupsi.

“Terhitung sejak tadi malam, delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO itu, penyidik sudah menetapkan dan melakukan setelah melaksanakan gelar perkara melaksanakan penahanan kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama dua puluh hari ke depan,” kata Irjen Pol Panca.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close