BeritaHeadlineHukum

Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

BIMATA.ID, Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Swantoro, mengabulkan vonis itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga tetap ditahan berdasarkan putusan hakim.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Swantoro, Senin (04/04/2022).

Selain vonis mati, predator seks itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis ini menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi terhadap korban.

“Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” ungkap hakim.

Sebelumnya, pada 15 Februari 2022 lalu, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Namun, putusan ini ternyata ikut menggugurkan beberapa tuntutan lain, seperti hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Kemudian pada 21 Februari 2022, jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai, kejahatan Herry yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan merupakan kejahatan yang sangat serius.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close