Bimata

Pramono Anung Bantah ada Anggaran Negara Dialokasikan untuk Isu Jokowi Tiga Periode

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Pramono Anung, membantah ada anggaran negara yang dialokasikan untuk isu Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Pramono mengungkapkan, alokasi itu sama sekali tidak ada, baik di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, Sekretariat Kabinet (Setkab) RI maupun di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI.

“Tidak ada anggaran, baik di Setneg, Setkab maupun KSP mengenai hal ini (anggaran isu Jokowi tiga periode). Sehingga, dengan demikian clear terhadap hal itu,” ungkapnya, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (04/04/2022).

Dia menegaskan, sikap Presiden Jokowi sudah jelas soal perpanjangan masa jabatan presiden. Pramono menyatakan, Kepala Negara sudah empat kali menyampaikan pandangan mengenai hal tersebut, yakni taat dan setia pada konstitusi.

“Presiden telah empat kali menyampaikan kepada publik, terakhir tanggal 30 Maret di Borobudur, saya yakin apa yang disampaikan presiden sudah cukup jelas ditanggap oleh publik,” jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini tidak masalah jika ada pihak mencoba mendorong wacana presiden tiga periode. Namun, pihaknya memahami mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mudah.

“Kan kami tahu untuk mengubah apalagi melakukan amendemen UUD 1945 tidak mudah, dan itu akan membuka kotak pandora ke mana-mana. Saya yakin ini menjadi pelajaran, karena saya termasuk menjadi bagian di tahun 1999 ketika amendemen itu dilakukan,” tukas Pramono.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera berharap, tidak ada anggaran negara yang dimanfaatkan untuk ‘menggoreng’ wacana Presiden Jokowi tiga periode.

“Mudah-mudahan tidak ada anggaran digunakan untuk kegiatan-kegiatan isu tiga periode atau penundaan, karena itu sangat bertentangan dengan konstitusi,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version