BIMATA.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait tren investasi ilegal yang terjadi di masyarakat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
“Terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang, yang diduga berasal dari hasil investasi ilegal,” katanya, dalam media gathering dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, Kamis (14/04/2022).
Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
Ivan menerangkan, per 7 April 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening.
Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi ilegal atau bodong.
[MBN]