BeritaHukum

Polri Pastikan Kasus Pemukulan Ade Armando Diproses Hukum

DPR BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, kasus pemukulan terhadap penggiat media sosial (medsos), Ade Armando, dalam aksi unjuk rasa 11 April di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan diproses hukum.

Irjen Pol Dedi menyampaikan, kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan aksi unjuk rasa.

“Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” ujarnya, Senin (11/04/2022).

Diketahui, Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti demo 11 April di depan Gedung DPR RI, Senin 11 April 2022. Ia dianiaya massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa hingga tersungkur ke aspal bahkan celana panjang yang dikenakannya hilang.

Ade juga mencoba melindungi kepala dan badan sambil tersungkur ke tanah ketika menerima amukan massa. Video pemukulan ini tersebar luas di media sosial (medsos). Ia lantas dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close