BIMATA.ID, Jateng – Sebanyak 11 remaja di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), diciduk polisi saat terlibat tawuran dengan menggunakan sarung sebagai senjata pada Jumat dini hari, 8 April 2022 menjelang waktu sahur.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, penangkapan belasan remaja dari dua kelompok yang berbeda itu berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas yang sedang patroli menindaklanjuti laporan tentang adanya remaja yang tawuran dengan memakai sarung di persimpangan Jalan Supriadi,” katanya, Jumat (08/04/2022).
AKBP Donny menjelaskan, para pelaku dari kelompok Palebon dan Sendangguwo tersebut menggunakan sarung yang ditalikan pada bagian ujungnya sebagai senjata.
Tawuran itu sendiri bermula ketika salah satu kelompok mengunggah foto di media sosial (medsos), yang kemudian ditantang tawuran oleh kelompok lain.
Setelah diamankan, para remaja tersebut didata di Mapolsek Pedurungan, Kota Semarang. Selanjutnya, pihak orang tua masing-masing anak diminta datang untuk menjemput.
Terhadap kesebelas remaja itu, ujar AKBP Donny, polisi tidak akan proses hukum dan pembinaan selanjutnya diserahkan ke orang tua masing-masing.
AKBP Donny menegaskan, penindakan belasan remaja tersebut merupakan komitmen tegas Polrestabes Semarang terhadap berbagai jenis kekerasan yang terjadi. Ia mengimbau, agar para orang tua untuk mengawasi dan mengarahkan anak-anaknya untuk tidak mudah berkeliaran saat waktu sahur maupun usai pelaksanaan shalat tarawih.
[MBN]