BeritaHukum

Polres Pasuruan Kota Bongkar Kasus Penipuan Investasi Trading Crypto

BIMATA.ID, Jatim – Polisi membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi trading Crypto. Syaiful Effendi (34), mantan perawat Puskesmas ditetapkan sebagai tersangka kasus yang merugikan korban miliaran rupiah ini.

“Kami mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi trading Crypto. Syaiful Effendi berhasil kami tangkap dan kami tahan,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP R M Jauhari, Kamis (14/04/2022).

Adapun penangkapan warga Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur (Jatim), berdasarkan laporan dua korban. Dua korban ini mengalami kerugian Rp 7 miliar.

“Modus tersangka memberikan presentasi atau pamer kepada korban keuntungan 7 sampai 10 persen investasi Crypto yang dia lakukan. Sampai akhirnya korban ikut menginvenstasikan modalnya. Para korban berinvestasi Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar,” jelasnya.

Modal dari korban tidak seluruhnya diinvestasikan untuk trading Crypto. Namun, sebagian modal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka, serta sebagian untuk membayar korban sebelumnya.

“Jadi uang diputar untuk membayar keuntungan 7-10 persen korban lain. Dari dua korban yang sudah melapor, mereka mengalami kerugian Rp 7 miliar,” tandas AKBP Jauhari.

Berdasarkan pendalaman penyidik, AKBP Jauhari menyebut, korban penipuan dan penggelapan tersangka sudah mencapai 15 orang. Mereka merupakan kolega tersangka dan para pelaku usaha.

“Tersangka telah mengelabui korban sebanyak 15 orang. Tidak hanya di Pasuruan, tapi juga di Situbondo, Kediri, Tulungagung,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dengan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close