BeritaHukum

Polres Lebak Bekuk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BIMATA.ID, Banten – Satresnarkoba Polres Lebak, membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak. Ketiga pelaku tersebut berinisial AH (44), JK (42), dan AS (45) warga Kecamatan Wanasalam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengungkapkan, dari ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,34 gram, satu buah tas selempang warna abu-abu, satu unit Handphone, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menerangkan, saat ini Tim Resnarkoba Polres Lebak masih mengembangkan dan mengejar tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima sampai dua puluh tahun penjara,” terang AKP Malik.

AKP Malik menagtakan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lebak.

“Untuk itu, kami meminta dukungan dan peran aktif dari semua komponen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Lebak bebas narkoba,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close