Bimata

Polres Aceh Timur Tahan Guru Ngaji yang Perkosa Santriwati

BIMATA.ID, Aceh – Polres Aceh Timur, menangkap dan menahan guru ngaji berinisial SF (27) lantaran diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap santrinya sendiri asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono menuturkan, SF berprofesi sebagai seorang guru ngaji pada salah satu pondok pesantren di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

“SF sudah ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (08/04/2022) lalu,” tuturnya di Mapolres Aceh Timur, Selasa (12/04/2022).

Dia menjelaskan, SF ditahan setelah terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati berusia di bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti.

“Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan, yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” jelas AKP Miftahuda.

AKP Miftahuda menyebutkan, pemerkosaan terhadap santri warga Sumut itu diketahui sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021. Selama periode tersebut, pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan sebanyak lima kali terhadap korban yang sama.

“Kejadian ini berawal saat korban berada di kamar sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban,” pungkasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi kompleks santriwati. Awalnya, korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil. Saat itu, pelaku mengikutinya.

“Kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi,” imbuh AKP Miftahuda.

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut, pada Selasa, 23 November 2022, ibu korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Timur.

Setelah mengambil keterangan dari ahli visum et repertum dan ahli psikologi forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara, selanjutnya pada Jumat, 8 April 2022 pelaku dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan,atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” ucapnya.

[MBN]

Exit mobile version