Diduga Gelapkan Dana Pensiunan, Perumda Air Minum Makassar Polisikan Asuransi Bumiputera
BIMATA.ID, Makassar – Perumda Air Minum Kota Makassar menempuh jalur hukum dengan melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera1912 atas kasus dugaan penggelapan dana pensiunan pegawai.
Pejabat Direksi Perumda Air Minum, Beni Iskandar sebelumnya melakukan pertemuan dengan pihaj AJB Bumiputera bersama pensiunan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
“Tidak ada titik terang dan tidak ada solusi yang diberikan pihak asuransi, sehingga kami melanjutkan ke ranah hukum,” kata Beni.
Beni mengatakan, upaya ini merupakan bentuk keseriusan Perumda (PDAM) dalam memperjuangkan hak-hak mantan pegawainya.
“Kami tidak main-main untuk hal ini, karena sepertinya sudah banyak pihak-pihak lain yang mencoba mau mengambil keuntungan dengan memancing di air keruh sementara mereka tidak mengetahui duduk persoalannya,” jelas Beni.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nurhalim, pihak PDAM Makassar akhirnya resmi mendaftarkan gugatan dan laporan terhadap perusahaan asuransi tersebut ke SPKT Polrestabes Makassar.
Dalam laporannya, Nurhalim mengatakan terdapat unsur penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912. Setidaknya ada Rp11 miliar dana milik pensiunan yang tidak dibayarkan.
“Ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp11.402.592.693 tidak kunjung dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kami menggugat pimpinan/direksi AJB Bumiputera 1912,” ungkap Halim.
(HW)