BeritaHukumMusikRehat

Penyanyi Rossa Serahkan Uang Pemberian DNA Pro Senilai Rp 172 Juta

BIMATA.ID, Jakarta – Penyanyi Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa, telah menyerahkan uang bayaran menyanyi dalam acara DNA Pro Akademi di Bali pada akhir 2021. Uang sejumlah Rp 172 juta ini diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.

“R mengaku mendapatkan honorium setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta. Kemudian, R atas uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/04/2022).

Kombes Pol Gatot menyebut, Rossa dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 21 April 2022. Pelantun lagu Pudar itu diperiksa dari pukul 19.00 hingga 21.20 WIB.

Lebih lanjut Kombes Pol Gatot menuturkan, Rossa dapat menjawab semua pertanyaan penyidik. Teteh Ocha, sapaan akrab Rossa menjelaskan tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan robot trading DNA Pro Akademi.

“R hanya tampil di acara DNA Pro Gathering yang diadakan di Bali,” tuturnya.

Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sebanyak lima tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty dicekal serta diterbitkan red notice. Ketiganya diduga berada di Turki.

Polisi menaksir kerugian korban investasi bodong DNA Pro mencapai Rp 97 miliar. Kini, Polisi tengah menelusuri aset para tersangka dan memeriksa para artis yang diduga menerima aliran dana dari tersangka.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close