Bimata

Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jabar – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut M Kace dengan pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Sehingga, harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagaimana dakwaan primair JPU.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, Rabu (06/04/2022).

Adapun hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap M Kace dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Hakim menetapkan M Kace ditahan.

Hakim PN Ciamis, Arpisol mengemukakan, M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara, terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Ciamis.

[MBN]

Exit mobile version