BIMATA.ID, Jatim – Majelis hakim menghukum terdakwa Ninuk Wulandari dengan pidana penjara selama enam bulan. Wanita paruh baya yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari belas kasihan orang lain alias mengemis ini dinyatakan bersalah lantaran melakukan pencurian tas berisi dua buah handphone (HP) milik jamaah Masjid Al-Akbar, Surabaya.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Sutrisno menyatakan, Ninuk terbukti melakukan pencurian di kawasan Masjid Al-Akbar.
“Terdakwa Ninuk Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP, dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara,” katanya, dikutip Rabu (20/04/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Furkhon Adi Hermawan. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut Ninuk dengan hukuman 10 bulan penjara.
Ninuk, seorang nenek yang sehari-hari meminta sedekah di kawasan Masjid Al-Akbar, Surabaya, diadili usai kedapatan mencuri tas milik Mevika Aprilia Putri pada Desember 2021.
Saat itu, Mevika yang menaruh tasnya di tembok pembatas wudhu tengah bersenda gurau dengan temannya, yakni Maya Dea Febrianti.
Melihat ada kesempatan, Ninuk mengambil tas milik Mevika dan meninggalkan kompleks masjid. Setelah merasa sudah aman, terdakwa kemudian membuka tas dan mengambil dua buah HP milik Mevika.
Usai mendapatkan HP tersebut, Ninuk langsung bergegas menjual barang hasil curiannya kepada pedagang emperan di depan Mall WTC, Surabaya.
[MBN]