BeritaEkonomiHukumNasional

Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis Akan Ditunda ke 2023

BIMATA.ID, Jakarta- Pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kemungkinan ditunda ke tahun 2023. Dia menuturkan, hal ini tak lepas dari kondisi ekonomi di Indonesia pada tahun 2022.

“Tampaknya dari perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kemungkinan kita bawa ke 2023,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, Rabu (20/04/2022).

Dirinya menuturkan, penerapan penambahan Barang Kena Cukai (BKC) perlu memperhatikan beberapa aspek, yakni pemulihan ekonomi, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya. Adapun hingga akhir tahun 2022, pemerintah masih akan menggodok regulasinya lintas kementerian.

Pengenaan cukai pada MBDK diprediksi meningkatkan penerimaan negara dari Rp 2,7 triliun hingga Rp 6,25 triliun. Regulator juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik Rp 1,9 triliun dan cukai MBDK Rp 1,5 triliun tahun 2022.

“Tentu akan terus kita pantau di 2022 ini sampai akhir tahun. Paling tidak kita memprioritaskan untuk siapkan regulasinya yang akan kita lakukan di lintas kementerian,” tandas dia.

Pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,92 triliun. Targetnya naik 4,3 persen dari realisasi 2021 sebesar Rp 195,5 triliun.

Pakar Advokasi Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Abdillah Ahsan sebelumnya meminta pemerintah segera menerapkan cukai MBDK.

Pasalnya, konsumsi minuman ini menempati posisi ketiga tertinggi di wilayah ASEAN. Total peningkatannya tembus hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Jenis minuman berpemanis yang meningkat paling signifikan adalah air teh dalam kemasan.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close