Bimata

Pemkot Jakarta Lakukan Penghapusan RT dan RW di Wilayah Gambir

BIMATA.ID, Jakarta – Asisten Pemerintah (Aspem) Pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Denny Ramdhany mengatakan, melakukan penghapusan beberapa rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayah Kelurahan Duri Pulo, Gambir, dihapus.

“Penghapusan ini karena memang keberadaan RW dan RT tersebut sudah tidak memenuhi syarat. Kita juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 171 Tahun 2016 tentang pedoman RT/RW,” katanya, Kamis (21/04/2022).

Pihaknya menjelaskan persyaratan untuk wilayah menjadi RT harus terdiri atas 80-160 kepala keluarga (KK). Sementara itu, syarat terbentuknya RW minimal memiliki 8-16 RT.

“Hasil data Kelurahan yang melakukan inventarisasi di wilayah RW 06 tinggal tiga RT terdiri dari RT 1, 2, dan 5,” ucapnya.

Hal itu dilakukan karena di RT 1 hanya tersisa tiga rumah yang terdiri atas enam KK, Kemudian RT 2 hanya satu rumah yang terdiri atas enam KK dan RT 5 hanya tersisa empat rumah dengan sembilan KK.

“Dari kami saja sudah tidak memenuhi secara persyaratan,” jelasnya.

Dia mengatakan penghapusan tersebut merupakan rekomendasi lurah yang memiliki kewenangan itu. Nantinya, warga yang RT/RW-nya dihapus akan digabung ke RT/RW terdekat.

“Jika di wilayah itu masih ada warganya maka kewenangan lurah juga untuk menggabungkan warga yang masih ada kepada RT/RW yang terdekat di sana,” tungkasnya.(oz)

Exit mobile version