BeritaNasionalUmum

Pemerintah Telah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tahun ini

BIMATA.ID, Jakarta- Melalui keputusan bersama Kementerian terkait, Pemerintah sudah menetapakan cuti bersama Lebaran 2022.

“Penetapan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih perinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Presiden Jokowi, Rabu (06/04/2022).

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang resmi berlaku mulai 5 April 2022.

Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memproyeksikan, antusiasme masyarakat menggunakan pesawat akan meningkat karena tradisi mudik Lebaran.

“Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya, Senin (04/04/2022).

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close