Bimata

Pemerintah Segera Susun Aturan Pelaksana RUU TPKS

BIMATA.ID, Jakarta- Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah akan segera menyusun dan menyiapkan aturan pelaksana Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini menyusul RUU TPKS yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, Selasa 12 April 2022.

“Menindaklanjuti pengesahan RUU TPKS ini, kami di tim pemerintah akan melakukan mapping aturan pelaksanaannya baik PP/ Perpres dan disiapkan ijin prakarsa penyusunannya ke Presiden, agar UU ini segera bisa operasional,” ujarnya, Rabu (13/04/2022).

“Karenanya perlu timeline yang jelas dan pengawalan dari kita semua prosesnya,” sambungnya.

Dalam hal ini, Pemerintah mengapresiasi pengesahan UU TPKS. Jaleswari mengatakan bahwa proses pembentukan UU TPKS telah menjadi model terobosan untuk penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan.

“Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas adalah best practice yang dapat diterapkan untuk proses pembentukan produk hukum lainnya,” katanya.

Dirinya menuturkan, pengesahan RUU TPKS menjadi UU ini tidak luput dari sikap kolaboratif semua pihak. Mulai dari, DPR RI, pemerintah, lembaga negara, akademisi, hingga masyarakat sipil.

“Jalan panjang pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berhasil ditempuh berkat kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga-lembaga negara, masyarakat sipil, akademisi, bahkan lembaga yudikatif, untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual,” tutur Jaleswari.

Proses pembentukan RUU TPKS yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah bergulir sejak tahun 2016. Namun serangkaian upaya percepatan telah dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga sejak tahun lalu.

Exit mobile version