BeritaBisnisEkbisEkonomiHukumNasionalUmum

Pemerintah Kembali Perpanjang Jam Operasional Beberapa Tempat Pusat Keramaian

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan di Provinsi DKI Jakarta hingga pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB pada PPKM Level Dua.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (18/04/2022).

Untuk kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan masih tetap sama sesuai aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 mencapai 75 persen. Perpanjangan waktu operasional juga untuk ketentuan makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima (PKL) menjadi pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen. Sedangkan dengan jam operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.

Dalam hal ini, Pemerintah juga meminta ketentuan makan dan minum di warteg dan restoran atau kafe diatur dalam aturan pemerintah daerah.

Sedangkan, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen. Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen.

Ketentuan perpanjangan jam operasional dalam PPKM di Jakarta itu didasari atas terkendalinya kasus Covid-19. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Ahad (27/03/2022) semakin menurun mencapai 15 persen dengan jumlah tempat tidur terisi mencapai 799 orang dari kapasitas 5.345 tempat tidur.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close