BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah tetap ingin masa kampanye Pilpres 2024 dipersingkat menjadi 90 hari. Pernyataan itu merespons pendapat Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebut masa kampanye 120 hari akan menyulitkan calon presiden berkeliling ke semua kabupaten/kota.
“Pemerintah tetap posisi maksimal 90 hari,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Selasa (19/04/2022).
Menurutnya, KPU tak perlu memikirkan apakah capres bisa mengunjungi semua kabupaten/kota atau tidak. Ia berkata kampanye pilpres berbasis provinsi, bukan kabupaten/kota.
Selain itu, Undang-Undang Pemilu tak mengatur KPU harus memikirkan jadwal keliling capres. Menurutnya, hal itu menjadi ranah tiap-tiap capres dan tim suksesnya.
“Hal teknis gitu bukan wewenang KPU yang atur. Itu urusan internal capres dan kepentingan masing-masing capres dan timsel daerah mana yang mau didatangi atau tak didatangi,” jelas Bahtiar.
Dirinya juga menjawab keraguan KPU memangkas masa kampanye dengan alasan persiapan logistik. Dia menyebut Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bisa mengatasi hal itu.
“Sangat mudah, regulasi pengadaan dan distribusi surat suara disesuaikan. Rekan LKPP siap memfasilitasi,” pungkasnya.
(ZBP)