BIMATA.ID, Jakarta- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari menyatakan, peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berlaku per 1 April 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan”ujarnya, Kamis (31/03/2022).
Menurutnya, Pemerintah akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut mengenai klaster PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mencakup, PMK tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE, PMK tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri, PMK tentang PPN atas LPG tertentu, PMK tentang PPN atas penyerahan hasil tembakau, PMK tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Kemudian, PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, PMK tentang PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, PMK tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu, PMK tentang kriteria atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN.
Ada juga PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
PMK tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, PMK tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial, PMK tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah, PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Namun, kabar baiknya, ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN, seperti pertama, barang yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Kedua, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering. Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharta. Keempat, jasa keagamaan dan jasa disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, ada juga barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain, pertama, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, terlu, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap). Kelima, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA). Keenam, rusun sederhana, rusunami, Rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak. Kesembilan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kebelas, senjata atau alutsista dan alat foto udara.
(ZBP)