Regional

Bakal Direnovasi, BKAD Sulsel Lelang Material Bangunan Masjid Nurul Amir

BIMATA.ID, Makassar – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel membuka lelang penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa satu paket material bangunan Masjid Nurul Amir.

Dalam lelang tersebut, BKAD Sulsel membuka nilai jual material sebesar Rp273.424.000. Material ini adalah material Masjid Nurul Amir yang terletak di komplek Kantor Gubernur Sulsel. Masjid ini akan direnovasi.

Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel, Murni menjelaskan, tertanggal 6 April 2022, BKAD telah mengeluarkan pengumuman berisikan rincian jenis material, besaran nilai material, beserta syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti pembelian bongkaran masjid tersebut.

“Rincian material bangunan masjid Nurul Amir tersebut berupa material kayu, material almunium, material besi, serta material lainnya. Masyarakat yang ingin melakukan penawaran juga bisa melihat melihat langsung kondisi masjid yang berada di dalam di komplek Kantor Gubernur Sulsel,” kata Murni.

Material kayu berupa rangka atap, plafond, kusen kayu (kelas I), daun pintu/jendela/jelusi kayu (kelas I), bahan penutup daun pintu/jendela/jelusi kayu (triplek).

Material aluminium berupa daun pintu (kusen aluminium), material besi diantaranya besi tulangan beton, teralis pintu/jendela, besi pagar, besi siku pagar, rangka atap bangunan utama masjid, gordin baja ringan rangka atap selasar dan toilet (besi galvanis C75), reng baja ringan rangka atap selasar dan toilet (Besi reng R40),tiang kanopi selasar serta besi rangka tandon, serta material lainnya berupa penutup atap dan bahan lainnya.

Panitia penjualan juga telah menetapkan sejumlah persyaratan dan ketentuan bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan. Batas akhir penawaran paling lambat 12 April 2022.

“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Prov,” terangnya.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu: melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Kedua, melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelunasan pembayaran.

Ketiga, menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan keempat, pembayaran disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close