Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir 2022, Satu di Sulsel
BIMATA.ID, Jakarta – 101 kepala daerah di Tanah Air bakal berakhir masa jabatannya pada 2022. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mempersiapkan penjabat sementara untuk mengisi kekosongan.
Di Sulsel, kepala daerah yang jabatannya berakhir tahun ini adalah Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Wakil Bupati Takalar Ahmad Dg Se’re. Syamsari-Ahmad terpilih di Pilkada 2017 lalu.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
“(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benni.
Sekadar informasi, dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tersebut, tujuh di antaranya adalah gubernur.
(HW)