Bimata

MA Kurangi Masa Tahanan Prasetijo Utomo

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), mengurangi masa tahanan terpidana atas nama Prasetijo Utomo.

Diketahui, Prasetijo adalah seorang jenderal bintang satu yang dihukum selama tiga tahun penjara oleh pengadilan akibat membantu koruptor buron Djoko Tjandra untuk bisa ke Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) RI, Andi Samsan Nganro, Senin (25/04/2022).

Dengan putusan tersebut, masa hukuman Prasetijo berkurang sebanyak enam bulan.

Melalui situs MA RI, sunat itu diberikan atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim kuasa hukum terpidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 7 Februari 2022 atas jenis perkara pemalsuan surat dan diputus majelis hakmi MA RI pada 12 April 2022.

Bertindak sebagai pengadil dalam sunat hukuman kali ini adalah Eddy Army, Dwiarso Budi Santiarto, dan Jupriyadi. Sedangkan, panitera pengganti diisi oleh Emmy Evalina Marpaung.

“Amar putusan: Kabul,” bunyi dari kutipan situs informasi perkara MA RI.

Untuk informasi, hukuman yang disunat terhadap Prasetijo ada dalam kasus surat palsu. Diketahui kala itu, Prasetijo turut mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandara, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.

Sedangkan untuk hukuman atas kasus yang senada dengan sangkaan rasuah, Prasetijo, menerima vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 3,5 tahun bui.

[MBN]

Exit mobile version