BIMATA.ID, Malang – Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tri Anna Aryati mengatakan, sebanyak 406 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan perempuan kelas II A Malang diusulkan mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini, usulan remisi ini memang merupakan program rutin bagi warga binaan yang beragama muslim. Karena memang saat ini berbarengan dengan hari besar agama Islam.
“Nanti untuk mereka yang beragama lain juga bakal mendapatkan hal yang sama. Hanya saja waktunya disesuaikan dengan hari besar keagamaan masing-masing. Kalau ini masuknya kategori khusus,” katanya, Rabu (20/04/2022).
Pihaknya juga menjelaskan, usulan remisi kali ini terbagi ke dalam tiga kelompok, Kelompok pertama adalah remisi PP 99 dengan jumlah sebanyak 198 orang. Kemudian remisi normal sebanyak 207 orang dan remisi PP 28 sebanyak satu orang. Proses usulan sendiri saat ini sudah berjalan.
“Kalau biasanya setelah disetujui, pemberian remisi akan dilakukan setelah salat Idul Fitri,” ucapnya.
Selain hari besar keagamaan, usulan remisi juga diajukan saat momen-momen lain. Salah satunya adalah saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, Proses pemberian remisi sendiri dilakukan setelah warga binaan memenuhi kriteria yang ditetapkan selama menjalani hukuman. Selain program remisi.
“Kalau untuk remisi nanti saat hari kemerdekaan ada lagi dan berbeda,” jelasnya.(oz)