BeritaHukum

Kuasa Hukum Sebut Nia dan Ardi Sudah Selesai Jalani Masa Rehabilitasi

BIMATA.ID, Jakarta – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah selesai menjalani masa rehabilitasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Waode Nur Zainab.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia, Ardi, dan sopir mereka, Zen Vivanto. Namun, pihaknya sudah menyampaikan banding atas putusan tersebut.

“Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Ivan di tingkat banding sudah putus pada 29 Maret 2022,” ujar Waode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/04/2022).

Waode tak mengungkapkan secara detail kapan ketiganya bebas. Akan tetapi, berdasarkan putusan banding seharusnya mereka sudah selesai menjalani masa rehabilitasi.

“Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi, ternyata tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat ya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Waode menuturkan, Nia dan Ardi menjalani masa rehabilitasi dengan baik. Mereka mengikuti program yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

“Beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan. Mengikuti kampus, keagamaan, olahraga. Beliau sangat antusias dan sudah kembali sehat. Semangat untuk sembuh luar biasa,” tuturnya.

Nia, Ardi, dan Zen Vivanto sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya mereka dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Hingga akhirnya berdasarkan putusan banding, ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close