BeritaPolitik

KPU Ingatkan Parpol Tak Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024 di Penghujung Waktu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari, mengingatkan partai politik (parpol) agar tidak mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di penghujung waktu.

Sebab, parpol dapat segera menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum masa pendaftaran dibuka pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2022.

“Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan, daftar tanggal 1 Agustus, daftar tanggal 2 Agustus. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7 Agustus,” ungkap Hasyim, dalam acara sosialisasi dukungan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 secara daring, Kamis (07/04/2022).

Alur pendaftaran parpol dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Jika mendaftar di awal, KPU RI masih bisa memberikan waktu untuk parpol memperbaiki atau melengkapi dokumen apabila ditemukan kekurangan saat diperiksa.

Masa perbaikan dokumen, lanjut Hasyim, berlaku untuk semua parpol yang akan mendaftar ke KPU RI sepanjang masa pendaftaran. Sedangkan, persoalan berpotensi timbul apabila parpol mendaftar di menit-menit akhir, parpol tidak akan memiliki waktu lagi untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.

Hasyim mengatakan, yang menjadi persoalan kalau ada parpol yang mendaftar pada hari terakhir. Misalnya tanggal 7 Agustus jam 21.00 WIB. Padahal, kesempatan mendaftar itu sampai jam 24.00 WIB.

“Sehingga ketika diperiksa dan katakanlah melampaui sampai jam 24.00 WIB, ternyata masih ditemukan ada yang belum lengkap, maka kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close