Berita

KPK Menghimbau Kepada Seluruh ASN Tidak Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menghimbau, kepada para pejabat negara baik pusat dan daerah untuk senantiasa menjaga integritas dari potensi benturan kepentingan pribadi dengan tidak menggunakan fasilitas seperti mobil dinas untuk kepentingan di luar tugas dan pekerjaan.

“Imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” katanya, Rabu (20/04/2022).

Pihak KPK juga menegaskan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK menyampaikan himbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” ucapnya.

Hal itu diterangkan melalui surat edaran yang diterbitkan KPK sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

“KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” jelasnya.(oz)

Related Articles

Bimata
Close