BIMATA.ID, Jakarta- Plt Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengingatkan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas seperti mobil untuk kepentingan di luar tugas dan pekerjaan. Termasuk untuk aktivitas mudik Lebaran.
“Imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Rabu (20/04/2022).
Ipi menilai, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan. Serta bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
“KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Ipi.
Menurutnya, surat edaran dikeluarkan KPK sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut.
“KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” pungkas Ipi.
(ZBP)