BeritaHeadlineHukum

KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Hal ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Edhy merupakan terpidana perkara suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Jaksa Eksekusi KPK, Hendra Apriansyah, Selasa (05/04/2022), telah selesai melaksanakan putusan pengadilan. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang menjalani pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Rabu (06/04/2022).

Keputusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 juncto putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Ali mengungkapkan, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lalu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang terpidana Edhy.

“Apabila tidak membayar, maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal hartanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ungkapnya.

Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, menuntut Edhy divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021, menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan, yaitu lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat vonis Edhy menjadi Sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy menjadi lima tahun dari yang sebelumnya sembilan tahun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close