Bimata

KPK Duga AGM Ikut Atur Proyek di Lingkungan SKPD Pemkab Penajam Paser Utara

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), ikut mengatur proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Intervensi tersebut diduga untuk memuluskan kejahatan korupsi yang dilakukan AGM.

“Diduga ada keterlibatan langsung tersangka AGM untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (01/04/2022).

Keterangan itu digali melalui sejumlah saksi. Yakni, Plt Bupati PPU, Hamdam, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpras) SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU, Muhajir, dan Kasi Sarpas SD pada Disdikpora Kabupaten PPU, Andi Herman.

Ali menyebut, KPK RI menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Pemkab PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus swasta, Ahmad Zuhdi.

Lalu, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU, Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

[MBN]

Exit mobile version