Bimata

Kemenkumham Mencatat 329 Orang Mengajukan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto menyatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat 329 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing berjumlah 329,” katanya, Selasa (12/04/2022).

Pihaknya juga mengatakan, Apabila merujuk pada data sebelumnya jumlah permohonan tersebut tergolong cukup tinggi, dengan catatan jumlah pemohon sebanyak delapan permohonan di 2017, 334 permohonan di 2017 dan 424 permohonan di 2019.

“Pada 2020 jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343 dan di 2021 sejumlah 1.646 permohonan, Secara umum, Kemenkum HAM mengeluarkan enam jenis permohonan kepada masyarakat, yakni laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri dan kepada presiden,” ucapnya.

Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI Jika diakumulasikan, maka Pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022.(oz)

Exit mobile version