Bimata

Kemendagri Gelar Sosialisasi Rancangan PKPU

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis, 7 April 2022.

Adapun sosialisasi itu digelar untuk menyukseskan proses pendaftaran partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sekretaris Ditjen Polpum, Imran menyampaikan, gelaran sosialisasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Apalagi mengingat fungsi parpol, yakni memberikan pendidikan politik, menyerap aspirasi, dan sebagainya. Oleh karena itu, ucap Imran, pemahaman itu perlu dimiliki.

“Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta Pemilu dapat lebih clear,” ucapnya, dalam keterangan tertulis.

Imran mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu tidak lepas dari berbagai tahapan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara maupun parpol sebagai peserta Pemilu. Ia berharap, para peserta yang tergabung dalam sosialisasi tersebut dapat memahami rancangan PKPU.

Dengan pemahaman itu, maka diharapkan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada 2024 dapat diikuti dan dipahami dengan baik.

“Apa yang perlu diantisipasi, apa yang perlu dipersiapkan oleh setiap partai politik yang nantinya akan mendaftar sebagai peserta Pemilu pada tahun 2024 yang akan datang,” ungkap Imran.

Imran mengimbau, agar seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada dapat mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun sebagainya. Hal ini mengingat jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai. Dengan demikian, pelaksanaan tersebut tidak mengalami kendala yang berarti.

Di lain sisi, Imran berharap, pemerintah daerah (Pemda) dapat mendukung setiap proses pelaksanaan PKPU, termasuk pada tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu dan Pilkada 2024.

[MBN]

Exit mobile version