BeritaHukum

Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif

BIMATA.ID, Bali – Dua orang pejabat teras salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Selain dua orang dalam bank itu, Kejati Bali juga menyeret dua tersangka lainnya dari pihak luar bank yang berstatus suami istri. Keempatnya diduga melakukan praktik tindak pidana kredit fiktif serta pengadaan barang dan jasa di salah satu kantor cabang bank tersebut.

“Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” tutur Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (13/04/2022).

Dalam siaran resminya, Luga menyebut, Kejati Bali membeber inisial keempat tersangka, masing-masing IMK, DPS, SW, dan IKB.

“IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang bank yang saat ini keduanya sudah purnatugas,” sambungnya.

Penetapan tersangka atas keempat orang itu dilakukan Penyidik Kejati Bali, Rabu, hari ini setelah melakukan penyidikan sejak 15 Maret 2022. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, SW mengajukan pinjaman modal usaha serta konstruksi pengadaan barang dan jasa pada 2016 dan 2017.

“Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV SU, CV DBD, dan CV BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Luga.

Sebagai jaminannya adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Provinsi Bali.

“Penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut alias fiktif,” imbuhnya.

IMK sebagai pihak orang dalam bank diduga mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif. Namun, dia tetap memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama empat perusahaan CV milik tersangka SW.

“IMK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa,” tandas Luga.

Sedangkan keterlibatan IKB yang merupakan istri SW adalah menerima transferan dana pinjaman itu melalui nomor rekening atas nama PT. DKP.

“Di mana IKB merupakan Direktur PT DKP tersebut,” lanjut Luga.

Sejauh ini Luga menandaskan, sebanyak 13 orang saksi sudah diperiksa serta menyita sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close