BeritaHukum

Kejagung Ungkap Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi PT IM2 Tidak Mudah

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), berhasil menyetor uang Rp 253,356 miliar ke kas negara dalam perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) setelah dinyatakan inkrah selama hampir tujuh tahun.

Padahal, pidana uang pengganti dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI senilai Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2.

“Upaya eksekusi uang pengganti dalam perkara tersebut bukanlah hal yang mudah. Salah satunya perpindahan aset ke pihak ketiga seperti tanah dan bangunan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung RI, Kramat Pela, Jakarta Selatan, Jumat (01/04/2022).

Di sisi lain, pelelangan barang sitaan kasus IM2 juga tidak mudah. Terlebih saat pandemi Covid-19, Ketut menyebut, penjualan barang seperti fiber optik cukup sulit.

“Yang sifatnya fiber optik seperti ini sulit menjual, ini penjualan dari hasil fiber optik. Enggak semua orang bisa membeli. Karena ini butuh jangka waktu, maka enggak ada gunanya lagi untuk dimanfaatkan. Jadi kita untuk mencari rekanan pembeli pun sulit,” pungkasnya.

Meski masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menutupi Rp 1,104 triliun, Ketut menyampaikan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tetap mengapresiasi jajarannya dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI, Sarjono Turin mengemukakan, uang yang telah disetorkan ke kas negara berasal dari sita eksekusi uang tunai Indar sebesar Rp 9,253 miliar.

Adapun sisanya merupakan penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan lelang Jakarta IV yang nilainya Rp 244,103 miliar.

“Jadi totalnya sebesar Rp 253.356.420.991,” ucap Sarjono.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close