BeritaHukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Sebanyak tiga orang lainnya dari pihak swasta juga ditetapkan menjadi tersangka.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng. Dia menyebut, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian bagi perekonomian negara.

“IWW telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada PT Permata Hijau, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” katanya, Selasa (19/04/2022).

Sementara itu, ketiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, MPT dari PT Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW hingga PT Permata Hijau, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal, perusahan-perusahan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapat persetujuan ekspor,” ujar ST Burhanuddin.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close