BeritaHeadlineHukum

Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) berinisial SH, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam kasus itu, telah ditetapkan empat orang tersangka salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrashari Wisnu Wardhana.

“Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sampai dengan Maret 2022 atas nama empat orang tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS,” tutur Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (25/04/2022).

Ketutu menyebut, SH diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum seperti dalam memberikan persetujuan ekspor (PE) oleh Kemendag RI kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.

Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Sebelumnya, Kejagung RI menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI bersama tiga pihak swasta, yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, tiga tersangka swasta berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

“Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW, sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ucapnya.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close