BeritaHukum

Kejagung Diminta Transparan Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Minyak Goreng

BIMATA.ID, Jakarta – Transparency International Indonesia (TII) meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) transparan dalam mengungkap perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor) periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Masyarakat perlu mengetahui kasus itu secara detail agar Kejagung RI tidak dicap ‘mencari muka’.

“Transparansi dan keterbukaan secara detail kasus ini harus dibuka sejelas-jelasnya kepada publik, biar kesan ‘cari muka’ ini dibuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, bukan sekadar cari muka,” kata peneliti TII, Bellicia Angelica, Kamis (21/04/2022).

Bellicia menilai, perkara yang diungkap Kejagung RI masih dalam tahap permukaan. Kejagung RI harus menjelaskan bagaimana titik awal dugaan rasuah tersebut bisa muncul dan benang merahnya dengan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Lebih lanjut Bellicia juga meminta, Kejagung RI mengungkap semua data dan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk soal dugaan suap, gratifikasi, atau janji yang diberikan pihak swasta ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

“Ini bukan hanya tugas berat Kejagung ke depan, tapi semua pemangku kepentingan yang terlibat. Tata kelola sawit dari hulu hingga hilir jadi bisnis minyak goreng ini sudah jadi cerita lama lahan basah untuk melakukan korupsi dan suap,” terangnya.

Bellicia pun mendorong Kejagung RI untuk menjerat korporasi jika menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta tiga pengurus perusahaan eksportir minyak goreng yang telah menjadi tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI dilepas. Ketiganya merupakan anggota GIMNI.

“Mengganggu kita sangat, psikologi kita kena, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan,” ujar Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri (Permata Hijau Group), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close