Kades di Bone Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Tilap Nyaris Separuh Nilai APBDes
BIMATA.ID, Bone – Seorang kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, jadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes 2017.
Adalah, Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, berinisial I. I ditetapkan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kecamatan pada Rabu (13/4/2022).
Kajabjari Pompanua Handoko mengatakan, kades tersebut ditetapkan tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan oleh jaksa Cabjari.
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017,” kata Handoko, Kamis (14/4/2022)
Handoko mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Bone, kerugian negara yang ditumbulkan mencapai Rp635.215.037.
“Nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” lanjutnya.
Handoko menuturkan, bahwa pembangunan proyek fisik melalui APBDes tahun anggaran 2017 diduga tidak sesuai RAB.
“Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
APBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.
Diketahui, pemerintah desa mengelola minimal Rp1 miliar APBDes. Artinya, sang kades menilap dana lebih dari separuh nilai APBDes.
(HW)